Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Partai Gerindra, Satib, meminta agar dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) dimaksimalkan untuk membantu penanganan masalah kemiskinan, khususnya di Jember dan Lumajang.
Menurut Satib, setiap perusahaan berbadan hukum wajib mematuhi aturan undang-undang maupun peraturan daerah terkait CSR.
“Semua perusahaan yang berbadan hukum, hukumnya wajib untuk menjalankan undang-undang dan perda di Jawa Timur tentang CSR. Aturannya jelas. Tinggal kita pemerintah tidak bosan-bosannya memberikan penyuluhan atau sosialisasi kepada perusahaan. Bahkan bila perlu ada pengawasan tertentu,” kata Satib, Kamis (27/3/2025).
Ia menjelaskan, perusahaan idealnya menyisihkan 2–4 persen dari biaya operasionalnya untuk kepentingan masyarakat. Dengan begitu, CSR dapat menjadi salah satu cara nyata membantu pemerintah mengurangi angka kemiskinan, termasuk kemiskinan ekstrem.
“Inilah salah satu cara kita untuk membantu pemerintah, sehingga tingkat kemiskinan khususnya ekstrem bisa kita minimalisir. Bahkan yang miskin seperti ukuran biasanya itu juga bisa kita tingkatkan menjadi sejahtera,” ujar Satib.
Satib yang juga duduk di Komisi D menambahkan, pihaknya selalu mengingatkan perusahaan terkait kewajiban CSR dalam setiap agenda sosialisasi penanganan limbah. Meski begitu, ia mengakui perlu waktu agar kebiasaan ini benar-benar berjalan.
“Kalau tidak dipaksa, sulit untuk bisa menjalankan secara sukarela. Salah satu cara memaksanya ya lewat peraturan yang ada, baik undang-undang maupun perda,” ucapnya.
Sebagai pengusaha agen gas elpiji, Satib mencontohkan praktik pribadi dalam membantu masyarakat sekitar. Setiap tahun ia rutin menyalurkan lima ribu kantong beras melalui sistem kupon. Menariknya, tahun ini jumlah kupon yang ditebus warga menurun menjadi tiga ribu.
“Artinya ada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Jumlah yang membutuhkan bantuan sudah berkurang,” ungkapnya.